Segala Peserta Pemilu Patut Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini Pekan
Segala peserta pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK mesti dilaksanakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK mesti diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU menetapkan regu kampanye paslon lapora...