Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
Pekan - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
Pekan, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Judul Artikel : Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Segala peserta pemilu 2019 mesti menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.Judul Artikel : Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Penyerahan LADK semestinya dikerjakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.
\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK patut diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.
Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.
\"Melainkan KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.
KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.
\"Jika nama regu kampanye telah pernah diberi tahu, cuma koreksi dan perubahan amat mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.
Demikianlah Artikel Politik Kali ini Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Sekian Artikel Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
Pekan, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Comments
Post a Comment