Posts

Showing posts from November, 2018

Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Esok Pekan

Segala peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK harus dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, sekiranya LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU mempertimbangkan regu kam

Seluruh Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK harus dijalankan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, seandainya LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Tetapi KPU memutuskan regu kampany

Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK sepatutnya dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK seharusnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU memastikan regu kampanye

Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Esok Pekan

Segala peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari. Penyerahan LADK harus dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan segera di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, sekiranya LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU memastikan regu kampanye paslon laporan per

Seluruh Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Esok Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari. Penyerahan LADK sepatutnya dilaksanakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK mesti diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Tetapi KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaa

Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari Pekan

Segala peserta pemilu 2019 patut menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari. Penyerahan LADK mesti dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan segera di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Melainkan KPU memastikan regu kampanye paslon laporan permulaan d

Seluruh Peserta Pemilu Mesti Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 patut menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK mesti dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK harus diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU menetapkan regu kampanye paslon lap

Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK patut dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, seandainya LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Melainkan KPU mempertimbangkan regu

Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini Pekan

Segala peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK semestinya dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU memutuskan regu kampanye pasl

Segala Peserta Pemilu Mesti Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari. Penyerahan LADK patut dikerjakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK patut diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Melainkan KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan per

Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK patut dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK harus diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, bila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon l

Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Satu Pekan

Segala peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari. Penyerahan LADK seharusnya dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK mesti diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Tetapi KPU memutuskan regu kampanye paslon lapo

Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan

Segala peserta pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari. Penyerahan LADK harus dikerjakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK seharusnya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Melainkan KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan p

Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari Pekan

Seluruh peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK semestinya dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU memastikan regu kampanye pa

Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini Pekan

Segala peserta pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK patut dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Tetapi KPU mempertimbangkan regu kampany

Segala Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari Pekan

Segala peserta pemilu 2019 mesti menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK patut dikerjakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK seharusnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, kalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU memastikan regu kampanye pas