Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye
Setelah Pekan - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye
Setelah Pekan, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Judul Artikel : Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Seluruh peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.Judul Artikel : Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Penyerahan LADK patut dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.
\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, seandainya LADK tidak diserahkan sampai tenggat.
Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.
\"Melainkan KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.
KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.
\"Jika nama regu kampanye telah pernah disajikan, cuma pembetulan dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.
Demikianlah Artikel Politik Kali ini Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Sekian Artikel Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye
Setelah Pekan, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Comments
Post a Comment