Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Esok Pekan
Segala peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK harus dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, sekiranya LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Namun KPU mempertimbangkan regu kam...