Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
Pekan - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
Pekan, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Judul Artikel : Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Segala peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.Judul Artikel : Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Penyerahan LADK sepatutnya dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.
\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK mesti diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.
Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.
\"Namun KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.
KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.
\"Bila nama regu kampanye telah pernah diperkenalkan, cuma koreksi dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.
Demikianlah Artikel Politik Kali ini Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah Pekan
Sekian Artikel Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
Pekan, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Comments
Post a Comment