Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Satu Pekan
Seluruh peserta pemilu 2019 patut menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini. Penyerahan LADK semestinya dijalankan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK mesti diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, bila LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Tetapi KPU mempertimbangkan regu kampanye paslo...