Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Satu Pekan
Seluruh peserta pemilu 2019 patut menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari. Penyerahan LADK harus dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan segera di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra. \"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat. Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres. \"Melainkan KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon laporan permu...