tag:blogger.com,1999:blog-82463403385580563792024-02-20T14:53:54.449-08:00Sekilas KampanyeAdminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.comBlogger99125tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-63663658408589542432018-11-14T15:58:00.000-08:002018-11-14T15:58:09.902-08:00Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Esok PekanSegala peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK harus dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, sekiranya LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jika nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma koreksi dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-17377670474958053112018-11-14T12:55:00.000-08:002018-11-14T12:55:06.338-08:00Seluruh Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK harus dijalankan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, seandainya LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Tetapi KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Seandainya nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma pembenaran dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-50167946632437625512018-11-14T01:03:00.000-08:002018-11-14T01:03:11.357-08:00Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK sepatutnya dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK seharusnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU memastikan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Apabila nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma pembenaran dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-68378560174730704702018-11-13T15:09:00.000-08:002018-11-13T15:09:05.608-08:00Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Esok
PekanSegala peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK harus dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan segera di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, sekiranya LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU memastikan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Apabila nama regu kampanye telah pernah diperkenalkan, cuma pembetulan dan perubahan betul-betul mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-78531743546864391212018-11-13T13:39:00.000-08:002018-11-13T13:39:07.758-08:00Seluruh Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Esok
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK sepatutnya dilaksanakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK mesti diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Tetapi KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Sekiranya nama regu kampanye telah pernah dikenalkan, cuma koreksi dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-52563287859364341932018-11-13T06:57:00.000-08:002018-11-13T06:57:04.305-08:00Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari
PekanSegala peserta pemilu 2019 patut menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK mesti dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan segera di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU memastikan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jikalau nama regu kampanye telah pernah diperkenalkan, cuma koreksi dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-78711436812919991762018-11-12T21:54:00.000-08:002018-11-12T21:54:00.828-08:00Seluruh Peserta Pemilu Mesti Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 patut menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK mesti dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK harus diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jikalau nama regu kampanye telah pernah dikenalkan, cuma pembetulan dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-31579678615754024032018-11-12T06:50:00.000-08:002018-11-12T06:50:01.704-08:00Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye
Setelah PekanSeluruh peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK patut dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, seandainya LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jika nama regu kampanye telah pernah disajikan, cuma pembetulan dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-89746368412629865832018-11-11T21:30:00.000-08:002018-11-11T21:30:00.605-08:00Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini PekanSegala peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK semestinya dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jikalau nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma pembetulan dan perubahan amat mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-32165685249106386992018-11-11T17:45:00.000-08:002018-11-11T17:45:00.968-08:00Segala Peserta Pemilu Mesti Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini PekanSeluruh peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK patut dikerjakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK patut diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yaitu pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Seandainya nama regu kampanye telah pernah diperkenalkan, cuma koreksi dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-27115390116239905742018-11-11T13:07:00.000-08:002018-11-11T13:07:14.466-08:00Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari PekanSeluruh peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK patut dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK harus diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, bila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jikalau nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma koreksi dan perubahan amat mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-10054964066027115702018-11-11T11:11:00.000-08:002018-11-11T11:11:10.159-08:00Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Satu
PekanSegala peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK seharusnya dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK mesti diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Tetapi KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Bila nama regu kampanye telah pernah disajikan, cuma koreksi dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-54799799161969787242018-11-09T18:33:00.000-08:002018-11-09T18:33:02.969-08:00Seluruh Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Setelah
PekanSegala peserta pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK harus dikerjakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK seharusnya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Seandainya nama regu kampanye telah pernah disajikan, cuma pembetulan dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-71880224581529870522018-11-07T05:46:00.000-08:002018-11-07T05:46:08.788-08:00Seluruh Peserta Pemilu Semestinya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK semestinya dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK sepatutnya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU memastikan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Apabila nama regu kampanye telah pernah diperkenalkan, cuma pembetulan dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-63286043648929326182018-11-06T08:58:00.000-08:002018-11-06T08:58:01.530-08:00Seluruh Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini
PekanSegala peserta pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK patut dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Tetapi KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jika nama regu kampanye telah pernah disajikan, cuma pembetulan dan perubahan betul-betul mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-13295173651668378292018-11-04T07:23:00.000-08:002018-11-04T07:23:05.122-08:00Segala Peserta Pemilu Seharusnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari
PekanSegala peserta pemilu 2019 mesti menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK patut dikerjakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK seharusnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, kalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU memastikan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Apabila nama regu kampanye telah pernah diperkenalkan, cuma koreksi dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-13917261116756489602018-10-29T08:36:00.000-07:002018-10-29T08:36:15.248-07:00Segala Peserta Pemilu Patut Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini PekanSegala peserta pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK mesti dilaksanakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK mesti diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Seandainya nama regu kampanye telah pernah dikenalkan, cuma pembetulan dan perubahan betul-betul mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-1646973808486415602018-10-29T02:15:00.000-07:002018-10-29T02:15:14.280-07:00Segala Peserta Pemilu Patut Laporkan Dana Permulaan Kampanye Satu PekanSeluruh peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK seharusnya dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK harus diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, kalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Bila nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma koreksi dan perubahan betul-betul mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-65246693073122547562018-10-28T00:33:00.000-07:002018-10-28T00:33:03.255-07:00Segala Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari
PekanSegala peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK sepatutnya dijalankan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK patut diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, bila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Tetapi KPU memastikan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Sekiranya nama regu kampanye telah pernah dikenalkan, cuma pembenaran dan perubahan sungguh-sungguh mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-4268554583952140762018-10-27T18:32:00.000-07:002018-10-27T18:32:15.388-07:00Segala Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 mesti menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK semestinya dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dikerjakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK mesti diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Tetapi KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Bila nama regu kampanye telah pernah diberi tahu, cuma pembenaran dan perubahan amat mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-10220059648084772992018-10-27T17:20:00.000-07:002018-10-27T17:20:15.120-07:00Segala Peserta Pemilu Harus Laporkan Dana Permulaan Kampanye Satu PekanSegala peserta pemilu 2019 sepatutnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK semestinya dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan segera di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK harus diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jikalau nama regu kampanye telah pernah disajikan, cuma pembenaran dan perubahan betul-betul mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-32874891091684621312018-10-27T15:38:00.000-07:002018-10-27T15:38:08.743-07:00Segala Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 seharusnya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK harus dikerjakan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK seharusnya diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, sekiranya LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka yakni pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Apabila nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma pembetulan dan perubahan amat mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-18579858992073415582018-10-27T15:00:00.000-07:002018-10-27T15:00:09.945-07:00Segala Peserta Pemilu Mesti Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari PekanSegala peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) esok hari.<br /><br />Penyerahan LADK seharusnya dijalankan tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dijalankan segera di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK semestinya diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, apabila LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU memutuskan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Apabila nama regu kampanye telah pernah dikenalkan, cuma pembenaran dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-3394327260006030862018-10-27T06:36:00.000-07:002018-10-27T06:36:14.277-07:00Segala Peserta Pemilu Sepatutnya Laporkan Dana Permulaan Kampanye Ini
PekanSeluruh peserta pemilu 2019 semestinya menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK sepatutnya dilaksanakan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan seketika di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan dikala menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu, LADK harus diserahkan segala peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa diberi, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, jikalau LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka ialah pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berkaitan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Melainkan KPU mempertimbangkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Jikalau nama regu kampanye telah pernah diperkenalkan, cuma pembetulan dan perubahan amat mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8246340338558056379.post-10276913990151170122018-10-27T06:31:00.000-07:002018-10-27T06:31:08.410-07:00Seluruh Peserta Pemilu Patut Laporkan Dana Permulaan Kampanye Hari PekanSegala peserta pemilu 2019 patut menyerahkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI pada Pekan (23/9/2018) satu hari setelah hari ini.<br /><br />Penyerahan LADK harus dijalankan tiap-tiap partai politik, caleg DPD RI, dan peserta pemilu presiden. Penyerahan LADK dapat dilaksanakan lantas di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat sentra.<br /><br />\"Untuk parpol dan DPD, diinginkan saat menyerahkan jangan hingga telat, sebab 23 September itu batasnya jam 8 pagi hingga 6 petang waktu setempat,\" ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari di kantornya, Jumat (21/9/2018) malam.<br /><br />Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, LADK patut diserahkan seluruh peserta pemilu. Ada hukuman yang bisa dikasih, khusu bagi parpol dan caleg DPD RI, sekiranya LADK tidak diserahkan sampai tenggat.<br /><br />Hukuman bagi mereka merupakan pembatalan keikutsertaan pemilu di kawasan berhubungan. Hukuman itu tak berlaku untuk kandidat pilpres.<br />\"Namun KPU menetapkan regu kampanye paslon laporan permulaan dana kampanye diserahkan waktu yang sama, 23 September,\" kata Hasyim.<br /><br />KPU RI juga mengingatkan, batas akhir revisi susunan regu kampanye kandidat pilpres 2019 jatuh pada Sabtu (22/9/2018) ini. Perubahan susunan regu kampanye memang dibuka kesempatannya oleh KPU RI sampai H-1 kampanye.<br />\"Seandainya nama regu kampanye telah pernah dipersembahkan, cuma pembetulan dan perubahan benar-benar mungkin terjadi,\" ujar Hasyim.Adminhttp://www.blogger.com/profile/02413119349459745318noreply@blogger.com0